Sorot Kenaikan Parkir, DPRD Pekanbaru Sebut Pemko Kangkangi Perda
PEKANBARU - Kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru mendapat kritikan keras dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Pekanbaru Zulfahmi.
Politisi Hanura ini bahkan menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat kebijakan yang mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) berkekuatan hukum.
Dimana sesuai dengan regulasi dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, kemudian Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir, bahwa biaya parkir di tepi jalan umum sudah ditetapkan.
"Untuk roda dua Rp1000. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2000 persatu kali parkir. Jika Pemko ingin menaikan tarif parkir wajib melakukan pembahasan dengan pihak legislatif dan dilakukan revisi perda perubahan tarif parkir dari yang sebelumnya," tegasnya saat berbincang bersama wartawan, Jum'at (2/9/2022).
Zulfahmi menilai, langkah Pemko Pekanbaru membuat payung hukum dengan menggunakan Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwako Pekanbaru 148 Tahun 2020 tidak bisa dibenarkan, mengingat sampai saat ini perda yang lama belum ada perubahan.
"Perwako Nomor 41 Tahun 2022 ini kita nilai tidak bisa berlaku karena mengangkangi Perda yang ada dan memiliki kekuatan hukum. Bapemperda tidak pernah disurati apalagi membahas soal perubahan aturan tersebut. Kalau mereka bilang pernah bahas ke DPRD siapa dewan nya?. Atau ke DPRD mana yang mereka maksud," tutur Zulfahmi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik mulai, Kamis (1/9/2022).
Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir.
Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp10.000 untuk sekali parkir.
"Intinya kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan ini sudah sesuai aturan berlaku. Kita juga sudah komunikasi dengan semua pihak terkait perihal kenaikan tarif parkir ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, kebijakan ini sudah ada saat Walikota Pekanbaru Firdaus masih menjabat. Ia mengaku sudah menyampaikan laporan terkait kenaikan tarif layanan parkir tepi jalan umum kepada Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun.
Berita Lainnya +INDEKS
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.
Izin Bar Diskotek HW Live House Pekanbaru Dicabut
PEKANBARU - Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Walikota Agung Pastikan Pemko Respon Cepat Keluhan Warga
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, memastikan bahwa pemerintah kota setempat a.







